DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Mambang Singam Dilantik Jadi Anggota Dewan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna masa persidangan 1 tahun sidang 2023 dalam rangka pengambilan sumpah janji peresmian dan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024, serta pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Gumas masa jabatan 2019-2024.

Dalam paripurna tersebut, Mambang A Singam dilantik dan diambil sumpah janji serta resmi menjadi anggota DPRD Gumas dari Partai Beringin Karya (Berkarya). Dia menggantikan Arit S Bajau, yang sebelumnya lebih kurang empat tahun sudah melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

”Selamat kepada Mambang A Singam yang sudah resmi menjadi anggota DPRD. Saya minta agar segera menyesuaikan diri, memahami kedudukan, tugas, fungsi, dan peran sebagai anggota DPRD,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Senin (23/10). Selain itu, lanjut dia, lakukan komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota DPRD dari berbagai partai politik (parpol), yang memiliki latar belakang dan cara berpikir yang berbeda.

”Ini yang perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Dengan adanya pergantian di lingkungan legislatif, diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja eksekutif, yang dituntut memiliki kepekaan tinggi dalam membaca dan mengantisipasi fenomena yang tumbuh di masyarakat.

”Setiap anggota DPRD juga harus mampu mengimplementasikan kepentingan dari masyarakat ke dalam kebijakan daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya. Dia juga mengajak Mambang A Singam selaku anggota DPRD yang baru untuk bisa menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah ini. ”Mari kita bersama membangun Kabupaten Gumas menjadi lebih baik kedepan, bersama seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gumas akan berakhir pada 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 100/145/II.1/PEM-OTDA. Untuk itu, dari DPRD pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2019-2024. ”Meskipun masa jabatan kami sebagai bupati dan wakil bupati periode 2019-2024 berakhir tahun 2023 dan masih menyisakan lebih kurang lima bulan pengabdian, kami mengharapkan apa yang telah menjadi visi dan misi dapat terus berlanjut,” tegasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button