Bapemperda dan Eksekutif Bahas Terkait Usulan Penambahan Raperda
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat bersama eksekutif terkait penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar di masukan dalam agenda pembahasan.
Dalam rapat yang di pimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kapuas H. Abdurahman Amur, di dampingi Ahmad Zahidi, dan anggota Bapemperda. Sedangkan dari eksekutif Asisten Pemerintahan Setda Kapuas Drs. Ilham Anwar bersama tim, di ruang rapat gabungan Senin (19/9/2022).
Ketua Bapemperda H. Abdurahman Amur mengatakan ada 11 Raperda yang di usulkan sebelumnya di cabut dua buah, dan usulkan kembali satu buah Raperda terkait pajak dan retribusi daerah. “Kami hari ini bersama eksekutif membahas 11 Raperda, di mana dari pihak eksekutif mencabut dua buah Raperda dengan di usulkan satu buah raperda, sehingga ada 10 Raperda yang akan kita bahas bersama,” kata H. Abdurahman Amur.
Legislator Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, menyampaikan ada dua Raperda yang di cabut, yakni Raperda atas perubahan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016, tentang retribusi ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan Raperda atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Raperda yang di usulkan Raperda, tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang nantinya melalui Paripurna di sahkan. Kemudian di lakukan pembahasan sehingga menjadi produk hukum daerah,” jelas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini.
Legislator biasa di sapa H. Engko menambahkan, pihaknya dari Bapemperda hanya menyetujui apa yang di usulkan, dan apa yang di cabut oleh Perda. Sehingga 10 Raperda menjadi fokus percepatan penyelesaian. Terutama Raperda Pajak dan Retribusi daerah yang selama ini di matikan untuk di bahas dalam rangka penyesuaian. Dengan perkembangan Kabupaten Kapuas.
“Perda ini yang sangat di nantikan untuk di bahas, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (alh)