Bupati Kapuas Instruksikan Percepatan Vaksinasi
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengeluarkan instruksi tentang tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, agar tercapainya target vaksinasi. Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Aswan.
“Iya benar. Instruksi Bupati Kapuas tanggal 15 Juni 2021, Nomor 800/233/BKPSDM Tahun 2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ungkap Aswan, Rabu (16/6/2021).
Aswan menambahkan Instruksi Bupati Kapuas, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Menurut Aswan, Bupati menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Kapuas, juga Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di Lingkungan Kabupaten Kapuas.
“Untuk pertama ASN dan Tenaga Kontrak, agar membawa orang tua, keluarga/kerabat, atau tetangga yang berusia 50 tahun keatas untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 ke fasilitas pelayan kesehatan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik), atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB menghimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi Covid-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan Sekolah ataupun pada fasilitas pelayan kesehatan terdekat.
“Ketiga instruksi Bupati ini, agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Instruksi Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (alh)