BeritaHukum Dan Kriminal

Pengembalian Dana Dugaan Korupsi BUMDESMA Tewah: Kejari Gumas Kantongi Rp 343 Juta

KUALA KURUN, Kalteng.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian senilai Rp343.942.771,64 terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah. Uang tersebut diduga merupakan hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024.

Penerimaan uang ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sugito SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Supritson SH, pada Rabu (21/05/2025).

“Kita telah menerima uang titipan (pengembalian) senilai Rp343.942.771,64 dalam penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan BUMDESMA Parawei Itah 10 pada Kecamatan Tewah Tahun 2020, untuk selanjutnya dititipkan di RPL Kejari Gumas,” jelas Supritson.

Jumlah pengembalian dana ini, yakni Rp343.942.771,64, diserahkan langsung kepada jaksa yang menangani perkara tersebut. Dana ini kemudian diserahkan kepada Pengelola Penanganan Perkara cq Bendahara Penerimaan Kejari Gunung Mas untuk selanjutnya dititipkan di Rekening BRI RPL Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDESMA Parawei Itah 10 yang berlokasi di Kecamatan Tewah pada tahun 2020. Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gumas menemukan indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan dana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Gunung Mas.

Penerimaan uang pengembalian ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. Pihak Kejari Gunung Mas akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (nya)

Related Articles

Back to top button