Dewan Apresiasi dan Dukung Cabjari Palingkau

Cabjari Palingkau Sudah Jalankan
Kegiatan Tersebut
Politisi biasa di sapa Favo ini, dengan ada dua Luhkum dan Penkum maka aparatur di desa dapat memahami, agar dalam menjalankan tugasnya secara baik terutama pengelolaan anggaran negara, dan para pelajar yang nantinya sebagai generasi penerus mampu mengetahui atau melek tentang hukum.
“Kita sampaikan terima kasih kepada Kejaksaan, khususnya Cabjari Palingkau sudah jalankan kegiatan tersebut. Kita juga mengharapkan program tersebut terus di laksanakan secara berkala,” pungkasnya.
Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, mengatakan telah melaksanakan Penkum antara lain kepada para Camat. Para Kepala Desa, dan para Lurah, Rabu tanggal 24 Februari 2021 bertempat di Aula Kecamatan Dadahup dengan tema
“Pemahaman Pengelolaan Keuangan Desa”. Penerangan Hukum kepada Kepala Desa Sumber Mulya (C-4), BPD, para Perangkat Desa. Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 bertempat di Balai Desa Sumber Mulya (C-4). Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dengan tema “Aspek Hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudukan Desa bebas dari Korupsi”.
Kemudian, kepada Kepala Desa Bina Sejahtera (A-7), BPD, para Perangkat Desa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 bertempat di Balai Desa Bina Sejahtera (A-7) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
“Dengan tema Aspek Hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudukan Desa bebas dari Korupsi,” jelasnya.
Selanjutnya, Luhkum di SMKN 1 Kapuas Murung yang terletak di Desa Petak Batuah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Rabu tanggal 23 Juni 2021 bertempat di Aula SMKN 1 Kapuas Murung dengan tema
“Mencegah kenakalan remaja dalam mewujudkan remaja yang taat Hukum”.
“Penkum di SMAN 1 Dadahup Kecamatan Dadahup Kab. Kapuas, Senin tanggal 26 Juli 2021 bertempat di Aula SMAN 1 Dadahup dengan tema
“Mencegah kenakalan remaja dalam mewujudkan remaja yang taat Hukum,” tutupnya. (alh)



