DPRD Kapuas Sahkan Dua Raperda
KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan I, bertempat di ruang paripurna dewan, Senin (26/9/2022).
Dalam paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM yang dihadiri Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, juga Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor bersama perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Plt Sekretaris Daerah Hj. Marlina K, serta Kepala SOPD.
“DPRD Kapuas sudah mengesahkan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Kapuas tentang pencabutan Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucap Ardiansah.
Selanjutnya, Plt Sekretaris DPRD Kapuas Hj. Marlina K, membacakan surat keputusan dewan, dan selanjutnya akan diserahkan surat keputusan ini kepada Bupati Kapuas melalui Kabag Hukum Setda Kapuas.
“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Marlina. (alh)




