Resmi Cerai! PA Jaksel Buktikan Dalil Perselingkuhan dan Nusyuz Paula Verhoeven Terhadap Baim Wong
KALTENG.CO-Kabar perceraian antara pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya menemui titik terang. Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana, secara resmi mengumumkan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.
Lebih lanjut, Suryana mengungkapkan bahwa dalil-dalil perceraian yang diajukan Baim, termasuk adanya perselisihan, pertengkaran, hingga dugaan nusyuz yang dilakukan Paula, terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian gugatannya atau permohonan-permohonan itu, dikabulkan,” kata Suryana saat ditemui di kantor PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven Terbukti Nusyuz
Selain alasan klasik perselisihan dan pertengkaran, Baim Wong juga menyertakan dugaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya. Suryana membenarkan bahwa isu perselingkuhan yang diduga dilakukan Paula dengan laki-laki lain juga terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Berkaitan tentang adanya pihak ketiga, majelis hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, inisial NS. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami,” paparnya dengan tegas.
Pengertian Nusyuz dan Konsekuensinya dalam Putusan Cerai
Suryana kemudian memberikan penjelasan mengenai pengertian nusyuz dalam konteks hukum Islam. “Melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kalau bahasa sederhananya mengkhianati hubungan suci antara suami istri,” jelasnya.
Terbuktinya nusyuz yang dilakukan Paula Verhoeven terhadap Baim Wong membawa konsekuensi serius dalam putusan perceraian ini. Suryana menjelaskan bahwa hak-hak yang biasanya didapatkan oleh seorang istri yang diceraikan, seperti hak iddah (masa tunggu) dan nafkah madiyah (nafkah lampau), tidak berlaku bagi Paula dalam kasus ini.
“Karena di dalam ketentuan kompilasi hukum Islam, Pasal 149 huruf B itu jelas sekali. Istri yang diceraikan itu berhak untuk nafkah baik nafkah madiyah atau nafkah iddah, dengan syarat tidak berlaku kalau nusyuz. Jadi ketika dinyatakan terbukti nusyuz, maka dia tidak punya hak. Tetapi dalam pasal 149 huruf A-nya itu dinyatakan bahwa tetap dia punya hak untuk mendapatkan mut’ah (pemberian cuma-cuma dari suami kepada istri yang dicerai),” beber Suryana.
Dengan dikabulkannya permohonan cerai Baim Wong dan terbuktinya dalil-dalil yang diajukannya, termasuk nusyuz dari Paula Verhoeven, babak baru dalam kehidupan rumah tangga kedua selebriti ini resmi dimulai.
Putusan ini tentu menjadi perhatian besar publik dan media yang selama ini mengikuti perkembangan rumah tangga mereka. (*/tur)




