Kuala Kapuas

Imingi Uang Rp5 Ribu, Kai Cabuli Murid SD

Tersangka, lanjutnya, dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka sudah diamankan dan korban sudah divisum,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button