Kuala Kapuas

Jaksa Memberikan Bekal Kepada Penjabat Kades

Kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh Pj. Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, pendamping lokal desa, serta perwakilan dari beberapa masyarakat.

Sebagai Narasumber pada kegiatan penkum tersebut adalah Amir Giri Muryawan, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, yang menjabat sebagai Kasubsi Intelijen dan Datun.

“Masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada para Camat, dan para Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Amir menambahkan kegiatan tersebut merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/A/JA/2006 tanggal 02 Januari 2006.

“Kegiatan tersebut juga sebagai bekal para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021,” pungkasnya.

Sarjiyanti selaku Pj. Kades Manggala Permai yang berprofesi sebagai Guru dan Mayang selaku Pj. Kades Tajepan yang berprofesi sebagai Bidan, sangat berterimakasih dan mengapresiasi langkah Jaksa Cabjari Palingkau yang berkenan hadir untuk memberikan penerangan hukum diwilayah desanya.

“Karena materi penkum tersebut, sangat bermanfaat untuk bekal sebagai Pj. Kades selama 4 (empat) bulan sampai bulan Maret 2022,” ucapnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (alh)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button