Kejaksaan dan Camat sepakat teken MoU
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama (MoU), antara Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, Rabu (19/1/2022) bertempat di Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.
MoU ditandatangani Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, SH, MH, dengan Camat Kapuas Murung A. Kurnadi, S.Sos dan Camat Dadahup Karya Jaya Singam, disaksikan Kapolsek Kapuas Murung AKP. Siti Rabiyatul Adawiyah, dan Komandan Rayon Militer 06 Palingkau Lettu Tukirin.
“Ruang lingkup MoU tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan dalam press rilis.
Amir menyampaikan terimakasih khususnya kepada Camat Kapuas Murung A. Kurnadi, dan Camat Dadahup Karya Jaya Singam beserta jajarannya yang tetap mempercayakan, dan melanjutkan perjanjian kerjasama (MoU) Tahun 2021 yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2021.
“Pada pokoknya kami Sub bidang Datun pada Cabjari Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak untuk, dan atas nama Pemerintahan/Negara,” tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, juga sangat berterimakasih kepada unsur Muspika Kapolsek Kapuas Murung AKP. Siti Rabiyatul Adawiyah, SH., MM dan Komandan Rayon Militer 06 Palingkau Lettu Tukirin sebagai tamu undangan, dan juga kepada Seluruh Lurah, seluruh Kades, dan seluruh Pj. Kades se – Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup yang telah hadir memenuhi undangan.