Kejari Kapuas Antar Barbuk pada Pemilik, Setelah Inkracht
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejari Kapuas melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas telah meluncurkan dan melaksanakan program andalan pelayanan pada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, Ronald Peroniko, mengatakan, Program ”Siaga Bakti” atau Siap Antar Agah Barang Bukti” merupakan program andalan, bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, dan program ini sudah ada pada Tahun 2020.
“Yaitu barang bukti yang sudah diputus di Pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Ronald Peroniko, Senin (21/6/2021).
Selanjutnya, kata Ronald Peroniko, dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dikembalikan atau diantarkan pada pemiliknya.
“Hal itu tanpa biaya yang dikeluarkan oleh pemiliknya, atau gratis,” tegasnya.
Peroniko menjelaskan, dengan diantarkan langsung, dan prosesnya cepat maka masyarakat atau pemilik barang bukti dapat terlayani secara baik dan tidak ada kendala untuk mendapatkan haknya.