Kuala Kapuas
Kepala Pengendara Motor Dihantam Besi Hingga Tewas

Hal itu mengakibatkan korban tersungkur dan meninggal dunia di TKP. Selanjutnya keluarga korban melaporkan atas kejadian tersebut ke kantor Polsek timpah untuk proses lebih lanjut.
“Kita amankan juga barang bukti satu buah potongan besi dengan panjang kurang lebih 30 cm, dan satu kemeja lengan pendek corak hitam putih. Tersangka dijerat Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)



