KPU Gunung Mas Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan
KUALA KURUN, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara sebanyak 37 lembar, sesuai dengan berita acara Nomor: 218/PP.09.5-BA/6210/2024. Pemusnahan dilakukan di depan kantor KPU setempat pada Selasa (26/11/2024) pagi.
“Pemusnahan ini meliputi surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 17 lembar, serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas sebanyak 20 lembar,” ujar Ketua KPU Gumas, Elfrinst G. Tumon.
Ia menjelaskan bahwa kualitas percetakan surat suara kali ini cukup baik, sehingga jumlah kerusakan yang terjadi sangat minim. “Kerusakan yang ada umumnya karena robek atau sedikit cacat pada tinta. Surat suara yang akan digunakan telah dipastikan aman,” tambahnya.
Hingga saat ini, distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS) telah mencapai 70 persen, khususnya di daerah pemilihan I. Ditargetkan distribusi logistik akan selesai tepat waktu untuk seluruh wilayah, termasuk daerah rawan, yang telah mendapatkan penanganan khusus dari petugas.
“Meski terdapat kendala, kami optimis distribusi logistik akan selesai sesuai jadwal, sehingga seluruh TPS siap digunakan pada hari pemungutan suara,” pungkas Elfrinst.(nya)
EDITOR: TOPAN