KUALA KAPUAS

DPW dan DPC PPP Laksanakan Keputusan Partai, Terkait Rencana PAW Anggota DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terkait isu dan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara Hamdani dengan H.Pahmi, S.Sos yang prosesnya saat ini sedang berjalan, menurut Ketua DPC PPP Kapuas H. Darwandie, perlu ditegaskan, bahwa DPC PPP Kapuas maupun DPW PPP Kalteng, secara kelembagaan pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah, dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai (DPP PPP).

“Dan ini merupakan bentuk tanggung jawab kita, selaku petugas partai ditingkat bawah,” tegas Darwandie dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (2/7/2022).

Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas ini, juga menegaskan, DPC PPP Kapuas maupun DPW PPP Kalteng, tidak akan memihak pada siapapun atau salah satu pihak, dan ini berjalan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, kata Darwandie, DPC PPP Kapuas maupun DPW PPP Kalteng tidak akan melakukan intervensi apapun, dan tidak akan menghalangi apalagi melarang para pihak untuk menentukan sikap dan atau mengupayakan Hukum lain atas kepentingan hak politiknya.

“Kita menunggu, dan menjalankan sesuai kompetensi yang ada, biarlah proses yang menjawab semuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hamdani melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas dalam rilisnya, menyatakan keberatan atas keputusan terhadap kliennya tersebut. Bahkan keberatan dan menolak tindakan tersebut dengan memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.

“Kami keberatan, dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan PPP, baik di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka memberhentikan klien kami, baik pemberhentian sebagai Anggota PPP maupun sebagai Anggota DPRD Kapuas saat sekarang,” kata Sukarlan dalam rilisnya yang disampaikan kepada awak media, Kamis (30/6/2022).

Menurut Sukarlan, berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya, adalah surat yang cacat hukum dan tidak sah.

Karena kata Sukarlan, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.

“Dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini,” tegasnya.

Dia juga memohon agar semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya, agar tidak melanjutkan proses tersebut.

“Secara khusus kami memohon Pimpinan DPRD Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas, agar tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button