KUALA KAPUAS

Hasil Pilkades Bulau Ngandung Digugat

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Priwito mengajukan gugatan hasil Pilkades Bulau Ngandung di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Dia menganggap banyak pasal dan ketentuan aturan pemilihan yang diduga dilanggar Panitia Pilkades Desa (Pilkades). Priwito merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) Incumben dengan nomer urut-2.

Priwito melalui sambungan telepon  membenarkan mengajukan gugatan, Kamis (28/7/22). Menurutnya pelaksanaan Pilkades Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu terkesan sarat KKN.

“Sebab dalam melaksanakan kegiatan Panitia dan BPD dinilai bersikap tidak netral, serta berpihak pada salah satu calon,” ungkap Priwito.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diterangkannya, sebagaimana aturan pemilu dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2017, dan Nomor 1 Tahun 2015 terang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, Panitia yang ditugaskan sampai dengan KKPS didapati ada pertalian keluarga, bahkan darah dengan satu calon, antara lain Anak kandung sebagai Panitia, anak tiri dan menantu sebagai KPPS.

Selain itu, ungkapnya, adanya dugaan pengerahan massa yang mana adanya DPT tambahan yang justru datang pada masa, atau hari pemilihan akan dilaksanakan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal ini sangat jelas terlihat warga pendatang tersebut, bahkan tidak memiliki tempat tinggal tetap di desa, dan diinapkan di aula desa namun tetap dan masih diperkenankan ikut memilih.

“Hal ini sudah sangat jelas melanggar aturan ketetapan pemilih bagi pendatang yang minimal harus berdomisili, setidaknya enam bulan,” bebernya.

“Pastinya, saya mengajukan surat gugatan keberatan hari ini ke Panitia Desa, agar gugatan keberatan saya ini dapat segera ditindaklanjuti sampai pada pihak Panitia Kecamatan bahkan Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button