DISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGDPRD KALTENGLEGISLATIFPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng dan DPRD Bahas Sinkronisasi Raperda Bersama Kemendagri, Fokuskan Percepatan Regulasi Ramah Disabilitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalteng menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah, Dit jen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025).

Rapat tersebut di hadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. H. Darliansjah, M.Si., mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng. Sementara dari pihak Kemendagri, hadir secara daring Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Di rektorat Produk Hukum Daerah Dit jen Otda Kemendagri, yang memberikan paparan mengenai prinsip-prinsip kepatuhan dan akselerasi dalam pembentukan peraturan daerah.

Dalam paparannya, Rozi Beni menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus di lakukan secara efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kita Mendorong Agar Proses Fasilitasi Ini Segera Tuntas

Ia menambahkan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi acuan utama dalam penyusunan Raperda. Program tersebut di susun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

“Dalam kondisi tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik sosial, atau kebijakan nasional yang bersifat segera,” jelas Rozi Beni.

Selain membahas aspek hukum dan teknis penyusunan Raperda, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi masyarakat disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda tentang Disabilitas dari Kemendagri telah di terima dan di harapkan segera di fasilitasi untuk di tetapkan menjadi Perda.

“Kita mendorong agar proses fasilitasi ini segera tuntas. Namun yang tidak kalah penting, setelah Perda di sahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana juga harus segera di siapkan,” tegasnya.

Menurut Sugiarto, keberadaan Pergub sangat krusial karena menjadi dasar teknis pelaksanaan di lapangan dan melibatkan banyak perangkat daerah.

Sinkronisasi Dengan Pemerintah Pusat Menjadi Kunci

“Jangan sampai Perda sudah di setujui, tapi implementasinya terkendala karena Pergub belum siap. Pergub ini juga harus berpihak kepada penyandang di sabilitas dan di dukung alokasi anggaran di masing-masing SKPD,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan DPRD dan pemerintah pusat agar seluruh Raperda yang di susun sinkron dengan ketentuan nasional serta mengakomodasi kebutuhan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang di sabilitas.

“Sinkronisasi dengan pemerintah pusat menjadi kunci agar setiap produk hukum daerah benar-benar implementatif, berpihak kepada masyarakat, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional,” ujar Darliansjah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan terus berupaya mendorong lahirnya regulasi yang responsif, inklusif, dan berkeadilan sosial, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan publik.

Melalui rapat koordinatif ini, di harapkan proses pembentukan Raperda di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri dalam mewujudkan peraturan daerah yang aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kalteng. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button