Mantan Dirut PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sidang kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kapuas 2016-2018 akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman untuk mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam naskah putusan setebal 283 halaman yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Alfon, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk PDAM Kapuas tahun 2016-2018.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap
Alfon, Jumat (9/7).
Pertimbangan menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dan sesuai keterangan para saksi dan terdakwa serta di kuatkan alat bukti, di anggap telah terbukti melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas, yang seharusnya dana itu di gunakan PDAM Kapuas untuk Program Sambungan
Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) periode 2016-2018.
Hakim Tidak Menemukan Alasan Memaafkan dan Membenarkan Terdakwa
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yakni melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak menemukan alasan yang bisa memaafkan atau membenarkan terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan tidak sependapat dengan jumlah nilai kerugian negara akibat korupsi yang di perbuat terdakwa berdasarkan uraian dakwaan jaksa yang di sebutkan senilai Rp7.418.444.650.
Menurut majelis hakim yang beranggota hakim adhoc Annur Sakti Siregar dan Irfanul, jumlah kerugian negara yang di timbulkan oleh perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp5.424.860.594. Berkurangnya nilai kerugian negara ini di karenakan selama proses persidangan, Widodo melalui keluarganya pernah menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan di titipkan melalui JPU sebesar 1.150.000.000.
“Pengembalian uang tersebut harusnya di perhitungkan dalam pengembalian kerugian negara yang telah terjadi, jadi semestinya
di kurangkan dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,” kata Alfon saat membacakan pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara.