Kuala KapuasUtama

Mantan Dirut PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjara

Lebih Ringan Di Bandingkan Tuntutan JPU

https://kalteng.co

Selain itu, penyebab berkurangnya kerugian negara yang di tanggung oleh terdakwa di karenakan majelis hakim berpendapat bahwa dalam kasus PDAM Kapuas ini terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan saksi lain yakni Agus Cahyono (dirut PDAM Kapuas pengganti Widodo) yang diduga terlibat juga dalam kasus ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Adapun nilai kerugian negara yang di perbuat oleh Agus Cahyono di sebutkan senilai Rp843.548.056. Sehingga menurut majelis hakim, nilai kerugian negara dalam perkara Widodo ini juga harus di kurangi dengan nilai kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Agus Cahyono.

Karena adanya sejumlah pengurangan tersebut, majelis hakim berpendapat sisa nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjadi tanggung terdakwa Widodo adalah Rp5.424. 860.594. Karena itu dalam putusannya majelis hakim mewajibkan Widodo untuk membayar
uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.424.860.594.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dalam hal apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka di ganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Alfon.

Hukuman enam tahun penjara yang di jatuhkan majelis hakim kepada Widodo ini lebih ringan di bandingkan tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa di vonis penjara 9 tahun. Selama mengikuti sidang secara daring
tersebut Widodo lebih sering menundukkan kepalanya. Ketika di tanya ketua majelis hakim terkait tanggapan dan sikapnya atas putusan yang di bacakan, ia menyatakan masih pikir pikir atas putusan tersebut.

“Baik yang mulia, saya masih perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum
saya terlebih dahulu,” kata Widodo kepada ketua majelis hakim. “Jadi bapak mengambil sikap masih pikir pikir ya?” tanya hakim Alfon memastikan jawaban Widodo. “Iya, begitu yang mulia,” sahut Widodo.
Jawaban yang serupa di sampaikan tim JPU.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button