Mantan Dirut PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Menyatakan Sependapat Dengan JPU
Menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami juga pikir-pikir,” kata Supritson yang hadir dalam sidang putusan itu mewakili tim JPU. Sementara itu, ketika di temui usai sidang, salah satu anggota tim penasihat hukum Widodo. Morison Sihite ketika di tanyakan tanggapan terkait putusan majelis hakim, mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, Widodo.
“Kami belum bisa memberikan pendapat, jadi kami menunggu sikap dari Pak Widodo,” ujar Morison kepada Kalteng Pos. Sementara itu, Kasi Kejari Kapuas Stirman Eka P yang juga merupakan anggota tim JPU mengatakan. Pihaknya senang karena dalam putusan majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU terkait pasal dakwaan yang di berikan kepada terdakwa.
“Saat tuntutan penuntut umum membuktikan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Dan dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan apa yang di tuntut oleh penuntut umum,” kata Stirman.
Terkait putusan hukuman 6 tahun penjara yang di jatuhkan majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 9 tahun penjara. Stirman mengatakan pihaknya akan melaporkan dan mengonsultasikan hasil putusan tersebut dengan para pimpinan di kantor Kejati Kalteng maupun Kejari Kapuas.
“Kami punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, kami akan mempergunakan waktu itu untuk berkoordinasi. Dan melapor ke pimpinan mengenai bagaimana langkah selanjutnya, kira-kira seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram)