Meski Pandemi, Disdagperinkop Rutin Pantau Harga
KUALA KAPUAS -kalteng.co, Peraturan Pemerintah mengharuskan masyarakat melakukan pembatasan jarak (social distancing) saat melakukan proses transaksi jual beli, untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas Batu Panahan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Anita Sumarni M SP.
“Para pedagang disarankan agar dapat menyesuaikan diri dengan keadaan, guna mengurangi penyebaran serta dapat memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan walaupun ditengah masa pandemi Disdagperinkop rutin memantau harga barang kebutuhan pokok dipasar blok R. “Sebab setiap hari kami selalu melaporkan hasil survey harga bahan pokok tersebut ke provinsi dan pusat dengan tujuan mengantisipasi kenaikan harga dan kelangkaan stok barang,” jelasnya.
Kemudian, ia menerangkan tugas dan fungsi Bidang Perdagangan secara umum yaitu, membina pelaku usaha, memberi rekomendasi untuk pelaku usaha, monitoring pemantauan harga dan stock barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota kemudian melakukan pemantauan distribusi elpiji 3 kg.
‘Saya berharap mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu agar kegiatan kita dapat berjalan seperti biasanya tidak terganggu dengan adanya pandemi Covid-19 ini,” harapnya. (hmskmf/ans).