BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Pasangan Jualan Narkoba di Jalan Lintas P.Raya-Timpah

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Seorang pria berinisial KL (50) dan seorang wanita berinisial SI (38) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas. Pasangan ini tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.

“Penangkapan, saat tersangka KL dan SI yang hendak bertransaksi di Jalan Lintas Palangka Raya-Timpah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (13/09) sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi.

Kasatresnarkoba menerangkan, KL dan SI berhasil diamankan, setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran sabu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, ternyata benar saja, sehingga mengamankan keduanya bersama barang bukti.

Iptu Subandi menjelaskan, barang bukti berupa dua buah plastik berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 25,09 gram, satu buah jaket warna merah merk de.corp, satu buah sobekan plastik warna hitam, dua buah telepon seluler, satu buah pipet kaca, dan satu buah matchese warna merah.

Keduanya diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“KL dan SI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button