Kuala Kapuas

Pembunuh Mertua Dituntut 20 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa Itdaham menghilangkan nyawa korban dilakukan secara terencana, karena pada 26 Mei 2021 terdakwa mengutarakan niatnya kepada saksi Sona, dan saksi Animar untuk membunuh korban Sukatmi,” beber Tigor.

Penyebabnya, lanjut Tigor, karena terdakwa Itdaham sudah terlanjur merasa sakit hati dengan korban Sukatmi, dan sebelum melakukan pembunuhan pada 28 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, terdakwa mulai mempersiapkan alat yang akan digunakannya untuk membunuh korban dengan cara meminjam parang pada saksi Amat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selanjutnya terdakwa membawa parang tersebut ke rumah korban, dan langsung menebaskan ke tubuh korban Sukatmi yang saat itu sedang tidur bersama anaknya di kamar rumahnya. Tebasan parang mengenai leher korban. Kemudian terdakwa mengayunkan parang lagi yang mengenai kepala korban.

Terdakwa mengayunkan atau menebaskan kembali parang namun korban Sukatmi berusaha menangkis, dan mengenai tangan korban hingga putus.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada saat itu posisi korban Sukatmi tengkurap untuk melindungi anaknyq yang sedang menangis dengan posisi terlentang.

Setelah itu terdakwa kembali menusukan parang tersebut ke bagian perut korban yang saat itu dalam posisi tertelungkup melindungi MF.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button