Pemkab Kapuas Dukung Presentasi Usulan Masyarakat Hukum Adat Timpah
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Presentasi syarat usul penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas digelar di di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas, Senin (15/3/2021).
Kegiatan ini dihadiri Sekda Kapuas Drs Septedy MSi diwakili Asisten II Setda, Salman, Kepala DLH Kapuas, Kusmiatie, Kepala BPN/ATR Kapuas, Camat Timpah Yunius Tunggal, Mantan Camat Timpah yang kini menjabat Camat Mantangai Yubderi, Ketua Masyarakat Hukum Adat Timpah, Hatta.
Kemudian AMAN Kabupaten Kapuas Ewaldianson, Dewan Ada Dayak (DAD) Kapuas Guner L Satu, Perwakilan Bappeda Kapuas, DPMD, Perwakilan Dinas PUPRPKP, Kabag Pemerintahan Setda, dan perwakilan Yayasan BOSF Mawas selaku pendamping.
Ketua Masyarakat Hukum Adat Timpah, Hatta, menerangkan, adapun dasar usulan penetapan dan perliindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah ada lima, antara lain Sejarah asal usul masyarakat hukum adat, Pranata (pemerintahan adat), Wilayah adat yang digambarkan dalam peta wilayah adat.
“Hukum adat disebut dengan peraturan adat, dan Harta kekayaan masyarakat hukum adat termasuk simbol adat,” jelasnya.
Pihaknya, kata Hatta, sangat berharap usulan tersebut dapat diverifikasi oleh Panitian Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas dan diterima, sehingga nantinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kapuas. Dalam prosesnya ini penyusunan usulan melibatkan masyarakat, dan pendampingan Yayasan BOSF Mawas.
“Harapan MHA Timpah dapat ditetapkan,” tutupnya.




