Kuala Kapuas

Penonaktifan Karyawan Perumda Tirta Pambelum Dianulir

KUALA KAPUAS, Kapteng.co- Ratusan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, akhirnya bernafas lega karena manajemen menganulir keputusan terkait penonaktifan para karyawan tersebut.

Pengumuman anulir keputusan itu disampaikan Pjs Direktur Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi, Rabu malam (26/1/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Benar kita anulir (penonaktifan karyawan),” kata Kristanto Suryadhi.

Kristanto menambahkan, hanya untuk tenaga kontrak dan sebagian Calon Pegawai (Capeg) yang akan diberhentikan, karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak mungkin berjalan dengan jumlah 430 karyawan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang diberhentikan tenaga kontrak, dan sebagian Capeg, karena sudah habis masa berlakunya sekitar 145 orang,” ungkap Kristanto.

Sebelumnya adanya keputusan manajemen Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas menuai protes, dimana dituangkan dalam Surat Nomor UM.01.11/PERUMDA TIRTA PAMBELUM/84/2022 pada tanggal 21 Januari 2022 di Kuala Kapuas, terkait rasionalisasi karyawan.

Bahkan para karyawan menggelar aksi, kemudian sampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dan mediasi di Polres Kapuas, akhirnya perjuangan para karyawan diterima dengan tetap bekerja di perusahaan milik daerah tersebut. (alh)

Related Articles

Back to top button