Peringatan HUT UUPA, Sekda Kapuas Dapat Kejutan

Sekda saat membacakan Naskah pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang menyampaikan, salah satu tujuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang lebih luas dan penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak pemberian izin berusaha.
“Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya,” kata Menteri ATR/BPN dalam amanatnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam sambutannya, menjelaskan Presiden RI telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
“Mari kita bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait mendorong diberikannya akses reform pada penerima sertifikat redistribusi tanah, agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.




