Kuala Kapuas

Pertimbangan Kemanusiaan, Eks Bendahara BPKAD Kapuas Tahanan Kota

KUALA KAPUAS, Kalteng.co- Tim Penuntut Umum pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka Y merupakan mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas dan barang bukti (Tahap II), dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (5/11/2021) lalu.

Kajari Kapuas, Arief Raharjo melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan didampingi Kasi Intelijen Harish C Wibowo, membenarkan telah Tahap II perkara dengan tersangka Y atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang atau gratifikasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kapuas Tahun 2015-2018.

Saat dilaksanakan Tahap II Tersangka Y didampingi kuasa hukumnya yakni Ismail Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa (LBH MUSBA), sedangkan JPU yang menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan meneliti barang bukti yakni Supritson.

“Selanjutnya terhadap tersangka Y, dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan, untuk kemudian dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelasnya, Minggu (7/11/2021).

Kasi pidsus menegaskan, penahanan berupa tahanan kota dilakukan dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif dan memiliki bayi berusia empat bulan yang masih sangat membutuhkan ASI dari tersangka selaku ibunya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button