Kuala Kapuas

Perumda Tirta Pambelum Kapuas Janji Berikan Hak Karyawan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, Jumat (21/1) sudah mengumumkan nama-nama pegawai, calon pegawai, dan tenaga kontrak yang dipertahankan.

Kebijakan tersebut, masih menuai pro-kontra di kalangan perusahaan pelayanan publik ini, tapi Manajemen Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas tetap memberikan hak karyawan.

https://kalteng.co

Pjs Direktur Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas Kristanto Suryadhi, mengatakan, sehubungan dengan dilakukannya rasionalisasi karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, dimana berdasarkan Surat Nomor UM.01.11/Perumda Tirta Pambelum/84/2022 pada tanggal 21 Januari 2022 di Kuala Kapuas.

“Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas menginformasikan, rasionalisasi karyawan tersebut, tidak dengan serta merta menghilangkan hak karyawan,” ungkap Kristanto dalam dirilis kepada awak media, Sabtu (22/1/2022).

Selanjutnya, kata Kristanto, Perumda Air Minum Tirta Pambelum akan memenuhi kewajiban perusahaan atas hak-hak para karyawan yang di non aktifkan. Hak karyawan tersebut, diberikan kepada Pegawai Perusahaan, Calon Pegawai, dan Pegawai Kontrak.

“Antara lain Tunggakan gaji sampai dengan Januari 2022, Dana Pensiun melalui Dana Pensiun Bersama (Dapenma), Iuran BPIS Kesehatan, Iuran BPIS Tenaga Kerja/Astek, dan Pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penyelesaian hak tersebut, lanjut Kristanto, akan dibayarkan bertahap dimulai sejak Februari 2022, sesuai kondisi keuangan perusahaan.

Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, maka dapat ditanyakan kepada Departemen/Bagian SDM-Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Pambelum Kabupaten Kapuas pada jam kerja.

“Intinya manajemen terbuka dalam hal ini, dan sekali lagi hak para karyawan diberikan,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button