Petani Walet di Kapuas Wajib Berkontribusi untuk Daerah
KUALA KAPUAS,KALTENG.CO – Pemerintah Kecamatan Pulau Petak mengadakan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sarang Burung Walet kepada masyarakat Petani Walet yang ada di wilayah setempat. Hal ini dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas dan sebagai upaya memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (25/8).
Sosialisasi ini digelar mengingat banyaknya masyarakat yang membangun sarang burung walet untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan yang cukup menjanjikan, terkhususnya di Kabupaten Kapuas sehingga menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Derah (PAD).
Camat Pulau Petak Seflihi yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan Petani Walet sangat mendukung penuh dan sepakat untuk didata bangunan waletnya masing-masing guna dibuatkan surat izinnya.
“Dalam hal ini saya mengharapkan agar Petani Sarang Burung Walet di Kecamatan Pulau Petak dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kapuas, dengan mengurus perizinan rumah sarang burung waletnya,” ucapnya.
Sementara itu, disampaikan Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Yuyun H Soeda dan jajarannya akan kembali melakukan sosialisasi yang bertujuan agar para masyarakat pemilik sarang burung walet, sadar akan kewajibannya untuk berkontribusi kepada daerah dalam hal membayar pajak walet.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 971.11/915 tahun 2021 yang mengatur tentang pajak sarang burung walet,” tambahnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Kasubid BPPRD, seluruh Kades se Kecamatan Pulau Petak serta jajaran Perangkat Daerah terkait. (pulaupetak/ hmskmf/ans).