Polsek Basarang Amankan Pencuri Telepon Seluler
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Hilangnya telepon seluler milik Syahrul (30) yang ada di dalam Kapal LCT, Rabu (2/3/2022) lalu, akhirnya terungkap. Setelah Polsek Basarang berhasil menangkap AS (50) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Pelaku AS diamankan di Jalan Rantau Baru Rt.03 Rw.02 Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Selasa (15/3/2022) pukul 21.30 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto, Rabu (16/3/2022).
Menurut Kapolsek, pelaku mengambil barang berupa satu buah telepon seluler merk Redmi 10 Pro dengan nomor IMEI: 864496055547645, IMEI2 : 864496055547652 warna abu — abu, dan dengan cara masuk ke dalam Kapal LCT yang saat itu dijaga korban.
“Pelaku mengambil telepon seluler milik korban saat malam hari, dan saat itu korban sedang tidur di dalam kapal LCT yang sedang sandar di Pelabuhan di PT.MMG,” jelasnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.599,000, dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Basarang. Setelah melakukan pemeriksaan TKP, dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (alh)




