Kuala Kapuas

PP 49 Tahun 2018 P3K, Solusi Tenaga Kontrak

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut meminta Pemda Kapuas, agar wajib konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi penyelesaian persoalan Tenaga Honor (Tekon).

“Solusinya untuk Tekon itu, iya PP Nomor 49 Tahun 218 Tentang P3K,” tegas Algrin Gasan, Kamis (4/11/2021).

Politisi Partai Golkar ini, menambahkan Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindaklanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.

“Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi, dikarena Hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, lanjutnya, agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honor/K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K.

“Seharusnya Pemda taat terhadap PP, dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,” beber Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini.

Menurutnya, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk Tekon, hal ini sangat penting demi rasa keadilaan.

Sehingga jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, Sehingga jangan sampai Rencana Pengurangan Tekon untuk penghematan Anggaran misalnya di gunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga.

Pemda, katanya, bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini, banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.

“Kkebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Food Estate,” pungkasnya. (alh)

kalteng kalteng kalteng

Related Articles

Back to top button