BeritaKuala KapuasUtama

PPKM Level 4, Wabup Kapuas Minta ASN Tetap Berikan Pelayanan Maksimal

KUALA KAPUAS,kalteng.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 18 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021.
Dalam instruksi ini, diberlakukan beberapa aturan yang salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH).
Kendati demikian, Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang memerlukan.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan, mengingat dalam PPKM level 4 ini sebagian ASN bekerja dari rumahnya masing-masing, ASN harus tetap produktif dalam bekerja dari rumah,” kata Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Minggu (22/8).


Wabup Kapuas itu pun mengingatkan tugas pokok ASN, baik yang bekerja di rumah maupun di kantor adalah memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.


“ASN harus memberikan contoh yang baik dilingkungannya masing-masing, seperti memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya disiplin protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” terangnya. (hmskmf/ans)

Related Articles

Back to top button