Tiga Minggu Beraksi di Palangka Raya, Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga minggu beraksi di Palangka Raya, polisi bekuk lima pengedar sabu. Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Pengungkapan ini dalam rentan waktu, mulai dari 5-27 Juli 2024. Petugas meringkus lima tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR, H, YS, R dan AP.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno menerangkan, pengungkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi mengenai perbuatan melawan hukum tersebut.
“Disini kami telah merampungkan empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka yang diamankan sebanyak lima orang,” katanya, Senin (29/7/2024).
Dijelaskannya, dari tersangka AR dan H berhasil diamankan barang bukti seberat 100 gram, untuk YS 8,82 gram, R dengan 7,59 gram dan AP dengan 1,5 gram.
“Dari keseluruhan tersangka tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 118,02 gram,” tegasnya.
Menurutnya, modus operandi para tersangka adalah melakukan transaksi narkotika dimulai menjelang sore hingga dini hari. Rentan waktunya antara pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB.
“Para pelaku yang berusia antara 21-39 tahun ini memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak pasti, tergolong sebagai swasta,” urainya.
Disebutkannya, dari kelima pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk pelaku berinisial AA, HA, YS dan RS dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian, untuk pelaku berinisial AP akan kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



