Kuala Kapuas

Simpan Sabu, Warga Sei Jangkit Diamankan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Simpan sabu, warga Sei Jangkit diamankan. Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Kapuas-Tamban Catur Kolam Kiri, Desa Rowodadi, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Petugas meringkus budak sabu, IA (30), warga Desa Sei Jangkit,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.

Kasat Narkoba menerangkan, pelaku simpan sabu ditemukan anggota dengan berat brutto 1,46 gram (plastik+kristal), satu telepon seluler vivo Y12 warna hitam, satu unit sepeda motor merk yamaha mio dan barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button