Kuala Kapuas

Tenaga Kontrak Kapuas Dikurangi

“Sehingga dana bisa dialihkan untuk keperluan masyarakat misal infrastruktur jalan, dan lainnya,” tegasnya.

Sedangkan terkait uji kompetensi para Tekon di Kabupaten Kapuas, Bardi menilai sangat baik, dam akan didukung, tapi ada catatan penting yang diharuskan.

“Harapan dalam uji kompetensi sesuai aturan, dan jangan ada permainan khusus, hal itu harus jadi pertimbangan,” pungkasnya.

Sementara Sekda Kapuas Drs. Septedy, mengakui adanya RDP antara Komisi I DPRD Kapuas dengan eksekutif terkait Surat Nomor : 800/372/P3K/BKPSDM Perihal Pengangkatan Tenaga Kontrak di Kabupaten Kapuas.

“Intinya sepaham, bahwa keputusan diambil memang sesuai regulasi yang ada,” ucap Septedy.

Regulasinya, lanjut Septedy, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam UU hanya ASN dan P3K. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 Tidak boleh mengangkat honor pada jabatan yang sudah diisi ASN dan P3K, artinya mengisi yang tidak diisi ASN dan P3K.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button