Tenaga Kontrak Kapuas Dikurangi

Selanjutnya Surat Edaran Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor : 01/SE/KR.VIII/III/2021 tentang Larangan pengangkatan Tekon pada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Penanganan Tekon kedepan dan memaklumi tidak semua posisi bisa di isi ASN maupun P3K, karena itu dianggap masih perlu.
Tapi, kata Sekda, dengan jumlah begitu besar maka harus ada rasionalisasi, dengan mempertimbangkan skill termasuk pertimbangan masa kerja untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang Tekon pastinya dengan anggaran terbatas itu, maka OPD sesuaikan anggaran yang ada.
“Jadi Tekon nanti sesuai kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah dan skillnya,” pungkasnya.
Terpisah Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Didi Hartoyo meminta Pemkab melalui dinas untuk tidak mengurangi tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan apalagi di wilayah Kapuas Ngaju, yaitu Kecamatan Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, serta Mandau Talawang.
“Saya minta Tekon pendidikan dan kesehatan jangan ada pengurangan,” jelasnya.
Kalau memang ada pengurangan, lanjutnya, harus dipertimbangkan masa jabatan yang bersangkutan, terutama daerah Kapuas Ngaju, dan masalah uji kompetensi juga harus dipertimbangkan, karena banyak yang lulusan SMA sederajat mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di Kapuas.



