Kuala Kapuas

Terbukti Membunuh, Iwan Divonis 7,5 Tahun

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terbukti membunuh, Iwan divonis 7,5 tahun penjara. Sidang lanjutan perkara perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Iwan masuk babak akhir persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Setelah melalui proses panjang, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, pemeriksaan terdakwa, pembacaan surat tuntutan, pembelaan terdakwa (Pledoi), tanggapan terhadap pembelaan (Replik), dan tanggapan penasihat hukum (Duplik).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas membacakan putusannya secara sidang virtual online, Kamis (21/10/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Majelis Hakim yang dipimpin, Pebrina Permata Sari, didampingi hakim anggota, Inggit Suci Pratiwi, dan Wuri Mulyandari, menyatakan terdakwa Iwan telah bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi berada dalam tahanan dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Pebrina Permata Sari membacakan putusannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang 24 cm, dan gagang terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button