Kuala Kapuas

Tindak Knalpot Brong dan ODOL

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satlantas Polres Kapuas memfokuskan penindakan terhadap pengguna knalpot brong, Over Dimensi Over Loading (ODOL), dan terhadap tujuh prioritas pelanggaran di jalan raya. Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatlantas AKP Sugeng.

Menurut Kasatlantas, penindakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Sedangkan kendaraan ODOL melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” tegas AKP Sugeng, Kamis (10/2/2022) di ruang kerjanya.

Mantan Kasatlantas Polres Barito Timur ini, menghimbau kepada masyarakat untuk memenuhi aturan dalam berlalulintas khususnya kendaraan yang digunakan di jalan raya, misalnya yang sudah gunakan knalpot brong harus segera diganti sebelum ditindak, dan begitu juga dengan angkutan tidak boleh melebihi batas muatan.

Kemudian, lanjutnya, tidak boleh merubah dimensi, karena kalau over dimensi melanggar Pasal 277 UU Tahun 2009. “Ancaman pidana kurungan 1 Tahun dan denda Rp24 juta,” ucapnya.

AKP Sugeng mengungkapkan penindakan terus dilakukan, bahkan Kamis (10/2) ada 16 yang ditindak dengan tilang, antara lain knalpot brong 6 pelanggar, dan ODOL 10 pelanggar. “Kita pasti tindak dengan tilang, dan nanti knalpot brong akan dimusnahkan,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button