Warga Portal Lahan Food Estate Transmigrasi
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Proyek pendukung Food Estate yang dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Transmigrasi (Distrans) Kabupaten Kapuas, ternyata belum sepenuhnya tuntas.
Khususnya terkait dengan status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut, karena puluhan warga selaku pemilik lahan tidak pernah diberitahu. Sehingga warga pemilik lahan melakukan pemortalan, mulai Selasa (15/2/2022).
“Pada intinya penggarapan tanpa ada pemberitahuan, atau koordinasi dengan kami selaku kepemilikan tanah,” ucap salah satu pemilik lahan, Basuni, Rabu (16/2/2022).
Basuni mengakui, kenapa warga melakukan pemortalan dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, contohnya lahan miliknya luas tanahnya 220 x 124 meter digarap tanpa ada pemberitahuan.
“Kalau dihitung pemilik lahan di atas 20 orang, dan kalau tuntutannya paling tidak tanah yang digarap diganti rugikan, beserta tanam tumbuhnya,” tegasnya.
Sementara Kepala Distrans Kapuas, Deni Harsono saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Pantauan di lokasi warga melakukan pemortalan atau penutupan di lokasi penempatan/perumahan warga Transmigrasi, dan dipasang dengan kayu. (alh)




