Polsek Kurun Cek Toko Obat yang Menjual Obat Sirup

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kemenkes RI mengimbau untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Gunung Mas (Gumas) melalui jajarannya turun langsung ke toko-toko obat di wilayah hukumnya guna memastikan tak ada obat sirup dijual.

Seperti dilakukan Polsek Kurun, yang mendatangi sejumlah toko obat dan minimarket di Kuala Kurun, Jumat (21/10/2022) pagi. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.
“Hari ini kami proaktif mendatangi apotek terkait sedang beredar penyakit ginjal akut yang dialami anak-anak. Kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan pada toko obat, apotek, ataupun toko yang menjual obat berbentuk sirup,” kata Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung, S.Tr.K.
Selain itu, terang Arya Tanjung, pihaknya mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.
“Sebagaimana yang sudah diumumkan pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat tertentu yang sementara tidak boleh diedarkan dulu,” paparnya.
“Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan, sudah terpampang pengumuman dari masing-masing toko ini, pengumuman dari pemerintah yang mengatakan bahwa untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu,” ucapnya.
“Jadi di setiap toko, apotek, sudah ada pengumumannya. Dan mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak.” tutupnya.