BeritaKuala KurunUtama

Pemkab Gumas Bahas Retribusi Sampah


Di sisi lain juga harus dioptimalkan retribusi sampah dari rumah tangga yang non-pelanggan PDAM. “Saya berharap dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan agar benar-benar memperbaiki basis datanya, baik pelanggan PDAM maupun yang wajib retribusi sampah yang non-pelanggan PDAM,” jelasnya.


Dijelaskannya, kalau itu retribusi, maka falsafahnya adalah pasti mulai dari pelayanan. Diantaranya terkait pelayanan persampahan di TPS. “Kita punya TPS berapa, apakah itu cukup, ditempatkan dimana saja, sudah strategis tidak, dan ini harus benar-benar bermanfaat. Sistem pengelolaannya mulai dari TPS ke TPA seperti apa, mengelola sampah bukan persoalan yang mudah,” ungkapnya.

“Saya juga sampaikan ke Kadis DLHKP Gumas, agar bank sampahnya diaktifkan kembali. Paling tidak membantu mengurai, memilah sampah yang bernilai ekonomis bisa jadi duit di samping konvensional adalah pengelolaan sampah itu sendiri,” tegasnya.
“Maka dari itulah sesuai perda retribusi daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga lima ribu per bulan, untuk pelaku usaha seribu per hari,” pungkasnya. (okt/ens)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button