Kalteng Butuh Empat Jembatan Timbang Tambahan, Usulan Masih Tertahan di Pusat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menekankan urgensi pembangunan jembatan timbang baru di sejumlah titik strategis. Meningkatnya arus kendaraan angkutan barang, terutama dari kawasan industri, di khawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu kelancaran distribusi logistik bila tidak segera di imbangi dengan fasilitas pengawasan yang memadai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dis hub) Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembangunan dua jembatan timbang tambahan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lokasi yang di usulkan berada di Simpang Runtu, Kotawaringin Barat dan Bagendang, Kotawaringin Timur. Selain itu, Pemprov juga telah menyiapkan lahan di Lamandau sebagai opsi berikutnya.
“Semua kesiapan di daerah sudah kami lakukan, mulai dari lokasi hingga dokumen pendukung. Namun, kewenangan penuh tetap berada di pemerintah pusat. Kami berharap tahun depan, setelah kondisi APBN lebih stabil, pembangunan ini bisa di realisasikan,” jelas Yulindra, Selasa (2/9/2025).
Pemerintah Pusat Sering Terkendala Dari Sisi Personel
Saat ini, Kalteng hanya memiliki dua jembatan timbang yang masih berfungsi, masing-masing di Barito Timur dan Kapuas. Padahal, melihat luas wilayah serta tingginya intensitas lalu lintas angkutan barang, provinsi ini idealnya memerlukan setidaknya empat jembatan timbang tambahan, terutama di jalur perbatasan dengan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Yulindra menilai efektivitas pengawasan akan lebih optimal jika pengelolaan jembatan timbang dapat di serahkan kepada pemerintah daerah. Namun, hal tersebut masih terkendala oleh regulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membatasi kewenangan daerah.
“Pemerintah pusat sering terkendala dari sisi personel, sementara kami di daerah punya sumber daya yang siap bergerak lebih cepat. Sudah saatnya kewenangan yang seharusnya menjadi hak daerah di kembalikan sepenuhnya, jangan setengah hati,” tegasnya.
Pemprov Kalteng bersama asosiasi pemerintah kabupaten/kota pun terus mendorong evaluasi UU 23/2014, dengan harapan agar pembangunan infrastruktur pendukung transportasi tidak lagi terhambat akibat tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. (pra)
EDITOR: TOPAN




