Sampaikan Hasil Reses, Terima Banyak Usulan
KUALA KURUN, Kalteng.co –DPRD Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan (dapil) I, mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang menyampaikan laporan hasil reses, yang dilakukan selama enam hari, yakni 1-6 Maret 2021 lalu.
”Dalam pelaksanaan reses, ada banyak usulan yang disampaikan masyarakat. Didominasi oleh infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, pengadaan bibit ternak, pemasangan jaringan PLN, dan pembangunan tower telekomunikasi,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas dapil I Rayaniatie Djangkan, baru-baru ini.
Rinciannya, lanjut dia, di Kecamatan Kurun mengusulkan pembangunan pagar gereja dan sekolah, rehabilitasi rumah guru, pengadaan ternak, pembangunan jalan gantung, tambahan ruang kelas, perbaikan jalan desa, peningkatan jalan pertanian, pemasangan jaringan PLN, dan pembuatan Jembatan Sahai.
Selanjutnya di Kecamatan Sepang, mengusulkan peningkatan jalan lingkungan, pembangunan pembuangan sampah limbah, pengadaan buku perpustakaan, benih padi unggul, bibit dan mesin pembuatan pakan, penambahan tenaga medis, penyuluhan dan pembinaan kelompok tani, pengadaan ayam petelor, serta pembangunan tower telekomunikasi.
”Kalau Mihing Raya, masyarakat disana juga mengusulkan peningkatan jalan, penyelesaian sengketa, pengembangan lahan pertanian, permintaan bantuan bibit ikan dan pelatihan, alat permainan outdoor, dan pembangunan gedung baru di SDN 1 Kampuri,” tuturnya.
Dia mengakui, masyarakat desa di tiga kecamatan tersebut berharap adanya pembangunan dan peningkatan sarana prasarana, baik itu di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan penghubung provinsi, pembangunan tower, jalan lingkungan, dan insentif keagamaan untuk kesejahteraan pemuka agama.
Selain itu, juga disarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar dalam pembangunan program pertanian pada pengembangan jagung dan sawah, harus ada keterpaduan dan dukungan lintas sektor.
”Kami juga meminta kepada pemkab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat dan disiplin,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan reses merupakan tugas dan fungsi dari DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam bidang pembangunan, pemerintahan, sosial, ekonomi, dan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Tujuannya, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil.
”Dalam kegiatan reses, kami melakukan pertemuan dan dialog dengan unsur pemerintah kecamatan, kepala desa (kades), kepala BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, damang, mantir, unsur pendidikan, kesehatan, dan pimpinan organisasi masyarakat,” tandasnya.(okt)