Nanga Bulik

4 Kg Sabu Kalbar, Mau Diedar di Kalsel, Terciduk di Kalteng

NANGA BULIK, Kalteng.co – 4 Kg Sabu Kalbar, mau diedar di Kalsel, terciduk di Kalteng. Pengungkapan dengan jumlah barang bukti yang besar itu dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Sabtu (2/4/2022) dini hari.

Sebanyak tiga orang diamankan dalam tindak pidana narkotika itu. Adapun identitas para pelaku, yakni dua pria berinisial AP (37) dan VE (38) serta seorang wanita berinisial NK (35).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hasil pengungkapan ini, sedikitnya petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai 4.160,89 gram atau setara dengan 4 Kg.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai akan ada pengiriman barang tersebut melalui wilayah hukumnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di mana para pelaku ketika itu menggunakan kendaraan roda empat merek Daihatsu Terios Warna Putih dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kabupaten Lamandau, Kalteng.

“Narkoba ini berasal dari Jaringan Kalbar dibawa dengan jalur darat melalui Kabupaten Lamandau dan akan diantar menuju Kalsel,” katanya saat menggelar siaran rilis, Senin (4/4/20222) pagi.

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap tiga orang tersebut beserta kendaraan roda empat dengan disaksikan oleh masyarakat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dalam kendaraan, ditemukan dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian di temukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu buah tas warna hitam didalamnya berisi empat bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau yang di duga didalamnya berisi sabu,” urainya.

Dijelaskannya didampingi oleh Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho, saat itu anggota Satresnarkoba mengamankan tiga terlapor beserta barang bukti yang di temukan tersebut ke Polres Lamandau.

“Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button