Istri Dimaki, Adik Ipar Dihabisi

Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah muncul niatan untuk membunuh korban dengan cara mengambil pisau yang biasa digunakan untuk bekerja dikebun. Namun niat tersebut dibatalkan karena korban saat itu belum tidur.
kemudian, sekitar pukul 00.00 Wib, tersangka mengambil pisau, dan mendatangi korban yang sedang tidur, lalu tersangka menusuk dada korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berdasrakan keterangan dari pelaku, saat itu korban sempat terbangun dan berusaha duduk namun tersangka menahan tubuh korban kemudian tersangka menggorok leher korban. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak kejahatannya pelaku membuang tubuh korban ke embung rawa dengan menggunakan angkong (alat pengangkut sawit).
“Modus operandinya, tersangka marah dikarenakan korban ikut campur saat tersangka memarahi istri tersangka, dan korban ikut mengatakan kepada istri tersangka dengan mengatakan kata-kata kasar,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di sangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, subsider selama-lamanya lima belas tahun penjara. (lan)




