NASIONAL
52 Pegawai KPK Batal Jadi ASN, Berikut Daftarnya…

45. Dit PP LHKPN, Adi Prasetyo
46. Biro Humas, Ita Khoiriyah
47. Fungsional Humas, Tri Artining Putri
48. Fungsional PJKAKI, Christie Afriani
49. Penyelidik, Rieswin Rachwell
50. Fungsional Biro SDM, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
51. Dit Manajemen Informasi, Wisnu Raditya Ferdian
52. Admin Penyidikan, Teuku Rully
Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama oleh Pimpinan KPK, BKN, Kemenpan RB dan Kemenkumham.
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.(tur)



