Dianggarkan Melalui PBJ, Penyaluran Dana BOS Sekolah Swasta Disorot BPK RI dan ICW
KALTENG.CO-Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sejumlah sekolah swasta mendapat sorotan dari BPK RI dan ICW. Pasalnya, beberapa pemda justru memasukan bantuan dana BOS ke dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lantas bagaimana seharusnya?
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dana bantuan operasional sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022.
Menurutnya, dana BOS pendidikan senilai Rp 6 miliar di Banjarbaru seharusnya penyalurannya merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kalau sebatas dari informasi sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana BOS untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Almas menjelaskan, di daerah lain BPK juga pernah mendapat temuan sama, seperti di Sumatera Selatan, dimana dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ.
Menurutnya, dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
“Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ucap Almas.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Sehingga jadi temuan BPK.
“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah diperiksa BPK dan pihak Inspektorat atas adanya rekomendasi dari BPK sehingga beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD.
“Insya Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, diketahui realisasi belanja BOS swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822 tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS. (*/tur)