NASIONAL

Pemerintah Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Setoran Pelunasan Boleh Ditarik Kembali Kok..

JAKARTA, Kalteng.co – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jamaah haji pada ibadah haji 1442 H. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button