Gerebek Barak di Palangka Raya, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pria berinisial MP (35) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Agung Wijaya Kusuma mengatakan, tersangka MP diamankan Selasa (17/6/2025) di sebuah barak Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin dengan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 4,75 gram yang masing-masingnya berada di atas meja kamar dan kantong baju kemeja milik tersangka.
Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya, sehingga ia langsung diamankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka MP kami kenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




