BeritaNASIONAL

Keputusan Syuriyah PBNU Sah! KH Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Jabat Ketua Umum

KALTENG.CO-Nahdlatul Ulama (NU) tengah berada di tengah dinamika organisasi yang signifikan. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, secara tegas menyatakan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan memiliki kekuatan organisasi penuh.

Surat edaran krusial ini memuat keputusan resmi bahwa KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, telah diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak tanggal 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani oleh KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” kata KH Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (27/11).

📝 Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah

KH Sarmidi menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini adalah tindak lanjut konkret dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat penting tersebut, Syuriyah telah mengambil dua keputusan pokok terkait posisi Ketua Umum PBNU:

  1. Permintaan Pengunduran Diri: Syuriyah meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam kurun waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan.
  2. Pemberhentian Otomatis: Apabila permintaan pengunduran diri tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan KH Yahya dari posisi Ketua Umum.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas KH Sarmidi, memastikan legalitas dan implementasi keputusan tersebut.

🧭 Kewenangan Organisasi di Masa Kekosongan

Dengan adanya kekosongan pada jabatan Ketua Umum, KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa kewenangan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pucuk tertinggi struktur kepemimpinan NU.

Selanjutnya, posisi Ketua Umum yang kosong akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj). Pengisian jabatan ini akan dilakukan melalui mekanisme organisasi yang telah diatur dan sesuai dengan tata aturan NU.

⚖️ Jalur Penyelesaian Perselisihan Internal

Bagi pihak yang diberhentikan dan merasa keberatan atas keputusan Syuriyah ini, NU telah menyediakan mekanisme penyelesaian resmi. KH Sarmidi menjelaskan bahwa jalur yang tersedia adalah melalui Majelis Tahkim NU.

Prosedur ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Penyelesaian Perselisihan Internal.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” tuturnya, menunjukkan bahwa proses organisasi tetap menjunjung tinggi aturan.

⚙️ Kendala Teknis Bukan Pembatal Keputusan

Menanggapi bantahan dari Gus Yahya yang menyebut surat edaran tidak sah karena ketiadaan stempel digital dan detail administratif, KH Sarmidi Husna memberikan klarifikasi penting: Substansi keputusan Syuriyah tidak terpengaruh oleh kendala teknis.

Menurutnya, kendala teknis terjadi pada sistem Digdaya Persuratan PBNU, yang mengakibatkan surat belum memperoleh stempel digital secara otomatis. Namun, hal ini sama sekali tidak membatalkan keputusan organisasi yang telah diambil melalui forum resmi.

📣 Imbauan kepada Warga NU dan Publik

Dalam menghadapi dinamika ini, KH Sarmidi Husna mengimbau seluruh warga NU dan masyarakat umum agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses organisasi akan berjalan sesuai aturan dan forum resmi NU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkas KH Sarmidi Husna. (*/tur)

Related Articles

Back to top button