NASIONAL

Sigit K. Yunianto Paparkan Pentingnya UU Minerba untuk Masa Depan Tambang dan Lingkungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), Sigit Karyawan Yunianto, SH., M.A.P, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan Ir. Soekarno, Palangka Raya, Sabtu (7/12/2024). 

Acara ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pemerhati lingkungan, dan pelaku industri tambang, yang datang untuk mendalami regulasi baru ini dan implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam paparannya, Anggota Komisi XII DPR RI ini menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait mengenai regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. 

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas, tetapi juga menegaskan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” tegas Sigit.

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap pengelolaan tambang, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.

**Poin-Poin Kunci UU Minerba**

Sigit memaparkan lima poin utama yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini:

1. **Perizinan dan Pengelolaan Tambang**  

   UU Minerba mengatur tata cara perizinan untuk eksplorasi dan eksploitasi tambang. Dalam sesi ini, dijelaskan prosedur, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang. “Transparansi dalam sistem perizinan sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kepentingan dan memastikan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab,” ujar Sigit.

2. **Kewajiban Kontribusi Negara dan Daerah**  

   Regulasi ini menegaskan pentingnya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Sigit, pengelolaan DBH yang baik akan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. “Dengan alokasi yang tepat, potensi sumber daya tambang dapat dimanfaatkan untuk pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.

3. **Pengelolaan Lingkungan**  

   UU Minerba menuntut perusahaan tambang untuk mematuhi prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang baik. Sigit menegaskan pentingnya langkah-langkah pemulihan lingkungan pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. “Lingkungan hidup adalah aset jangka panjang. Setiap kerusakan yang terjadi harus diperbaiki demi generasi mendatang,” katanya.

4. **Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)**  

   Salah satu aspek yang diatur adalah kewajiban perusahaan tambang untuk melaksanakan program CSR. Sigit menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. “Melalui CSR, perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata yang membantu masyarakat lokal memperoleh manfaat langsung dari aktivitas tambang,” ungkapnya.

5. **Penegakan Hukum**  

   Poin terakhir yang disampaikan adalah pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam industri pertambangan. Sigit menyoroti bahwa UU Minerba memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau individu yang melanggar aturan, sebagai upaya menciptakan industri pertambangan yang bersih dan bertanggung jawab.

**Diskusi Interaktif dan Harapan ke Depan**

Acara sosialisasi ini tidak hanya berlangsung satu arah. Sigit membuka sesi diskusi interaktif yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis terkait transparansi pengelolaan tambang dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah. 

“Kami berharap pemerintah lebih tegas dalam mengawasi perusahaan tambang, terutama dalam implementasi CSR dan rehabilitasi lingkungan,” ujar salah satu mahasiswa yang hadir.

Menanggapi hal tersebut, Sigit menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan regulasi. “Kita semua harus berkolaborasi. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pengelolaan tambang yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Sigit Karyawan Yunianto menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU Minerba tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. 

“Kalimantan Tengah memiliki potensi luar biasa di sektor tambang. Jika dikelola dengan bijaksana, potensi ini dapat menjadi pendorong utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button